Latest Entries »

Minggu, 08 Mei 2011

AD HMI

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI

Pasal 2

Waktu dan Tempat kedudukan

HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Pebruari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar

BAB II
AZAS

Pasal 3

HMI berazas Islam

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4

Tujuan

Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wata ’ala.

Pasal 5

Usaha

    1. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.

    2. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.

    3. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.

    4. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    5. Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam sedunia.

    6. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional

    7. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.

Pasal 6

Sifat

HMI bersifat independen

BAB IV

STATUS FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7

Status

HMI adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8

Fungsi

HMI berfungsi sebagai organisasi kader

Pasal 9

Peran

HMI berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

  1. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.

  2. Anggota HMI terdiri dari :

    1. Anggota Muda

    2. Anggota Biasa

3. Anggota Kehormatan

  1. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban

BAB VI

KEDAULATAN

Pasal 11

Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Kekuasaan

Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat

Pasal 13

Kepemimpinan

  1. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.

  2. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.

  3. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisarat.

Pasal 14

Majelis Pengawas dan Konsultasi

Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI

Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang

Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat

Pasal 15

Badan–Badan Khusus

Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.

BAB VIII

KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 16

Keuangan dan Harta Benda

  1. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.

  2. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres yang telah berselang dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).

  2. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Kongres

  3. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam

BAB X

PENJABARAN ANGGARAN DASAR,

DAN PENGESAHAN

Pasal 18

Penjabaran Anggaran Dasar HMI

  1. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.

  2. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan

  3. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional

  4. Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI

  5. Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI

  6. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.

  7. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI

Pasal 20

Pengesahan

Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :

Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,

Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,

Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,

Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,

Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,

Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,

Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,

Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,

Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,

Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,

Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,

Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,

Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,

Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,

Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,

Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,

Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,

Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,

Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,

Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,

Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003

Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar